Asmo Sulsel - Dalam berkendara, tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika penggunaan klakson.
Klakson merupakan piranti yang wajib ada pada sebuah kendaraan bermotor khususnya di Indonesia dan seluruh dunia pada umumnya. Kewajiban mengenai klakson sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Klakson pada speda motor didesain dengan tingkat kebisingan tertenu, sehigga bisa digunakan sebagai simbol saling sapa atapun peringatan tanda bahaya. Dalam peraturan pemrintah tingkat kebisingan klakson spda motor palin rendah adalah 83 desibel (dB) dan maksimal di 118 desibel (dB), selain itu klaksonpun harus bisa terdengar dalam jakan 60 meter.
Lantas, kapan Brosis harus membunyikan klakson ?
Dalam etika berkendara, Brosis harus bisa memposisikan diri sendiri sebagai orang lain yang mendengar suara klakson tesebut. Hal ini sangat erat kaitannya dengan tingkat kesopanan Brosis sebagai pengendara dengan pengedara lainnya.
Penggunaan klakson yang tepat adalah pada saat Brosis akan menyalip kendaraan lain, cukup membunyikan klakson sekali ata dua kali dengan durasi pendek, dengan begitu pengemudi akan paham jika Brosis akan menyalip sehingga menjaga posisinya dan akan memberi jalan.
Brosis juga bisa membunyikan klakson sebagai tanda peringatan kepada pengendara lain saat melewati jalur pegunungan yang berliku atau jarak pandang yang terbatas dengan membunyikan klakson agak panjang sebanyak dua kali, biasanya pengendara dari arah yang berlawanan akan membalas klakson.
Namun, penggunaan klakson menjadi tidak bijak ketika lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau karena dalam kondisi tersebut Brosis seolah-olah berteriak kepada pengendara lain agar segera maju dan menandakan bahwa etika Brosis kurang baik ketika dijalan raya.
Jadi #Cari_Aman ya Brosis dengan mematuhi segala aturan yang berlaku dijalan ya Brosis. Mulai dari aturan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang maupun aturan aturan yang tidak tertulis seperti etika pada saat berkendara dijalan raya.