NEWS
DETAILS
Senin, 15 Nov 2021 08:41 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan... Sebagian besar pecinta roda dua pasti ingin melakukan pemasangan atau penambahan aksesori untuk mendapatkan tampilan motor yang beda dari yang lainnya atau sesuai dengan selera. Tak jarang Surat Tanda Nomor Kendaraan belum sampai ke tangan, tapi aksesori sudah terpasang. Jika ingin melakukan pemasangan aksesori, ada baiknya ketahui lebih dulu macam-macam garansi yang ada di motor.

Agung Sugihono, selaku Instruktur Technical Training PT Daya Adicipta Motora (DAM), distributor sepeda motor dan suku cadang Honda di Jawa Barat, menjabarkan bagian mana saja yang mendapat garansi.

Pada bagian mesin mendapat garansi selama tiga tahun, kelistrikan satu tahun, injeksi PGM-FI lima tahun, dan rangka satu tahun. Seluruh bagian ini bisa sobat claim jika ada kerusakan dari pabrik atau kerusakan saat perakitan motor.

Namun perlu diingat, garansi akan hilang jika sobat melakukan perubahan yang dapat merusak bagian-bagian tersebut. Contohnya, memasang alarm tambahan atau lampu sirine dengan cara menyobek salah satu kabel. Perubahan seperti penggantian spakbor atau pengecatan body masih aman alias tidak menggugurkan garansi.

“Selama bagian mesin, PGM-FI, kelistrikan, dan rangka tidak dimodifikasi atau dilakukan perubahan. Penambahan aksesori yang bisa menimbulkan masalah, itu juga bisa menghanguskan garansi. Jadi harus clear, tidak ada modifikasi, tidak rusak karena bencana alam,” jelas Agung.

Nantinya, service record bakal dilihat oleh AHASS saat sobat melakukan claim. Garansi bisa diterima pabrikan apabila ada kesalahan perakitan atau memang dari produknya bermasalah. Lalu, yang penting juga selama servis agar dilakukan di bengkel AHASS, agar ada service record-nya.

RELATED
NEWS