NEWS
DETAILS
Rabu, 29 Jun 2022 22:36 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Pasti sudah tahu betul bahayanya berkendara tanpa helm. Namun, masih banyak juga pengendara motor yang tidak menggunakan helm kapanpun ia berkendara. Pada hakikatnya, menggunakan helm itu kewajiban, bukan kebutuhan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut bagi sepeda motor berupa helm yang sudah lolos SNI (Standar Nasional Indonesia).

Undang-undang tersebut mengatur setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Berikut ini beberapa bahaya kalau kita berkendara tanpa menggunakan helm:

Benturan
Mungkin kawan-kawan sudah merasa berkendara dengan baik dan aman, namun kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kita ke depannya. Bisa saja ada pengendara lain yang ceroboh dan menyebabkan kita ikut terlibat kecelakaan. Daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karena terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandar SNI sudah memenuhi syarat dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun, tidak berarti kepala akan seutuhnya terlindungi. Untuk itu, penting untuk menjaga diri dan selalu waspada.

Gangguan Kesehatan
Kaca helm punya fungsi penting untuk melindungi mata dan hidung. Sehingga mata kita terlindungi dari angin dan debu. Selain itu, asap knalpot motor lain maupun polusi yang kita lewati bisa sedikit terkurangi dengan memakai helm. Dengan tidak memakai helm, mata akan lebih mudah terkena iritasi ringan dan bisa juga menimbulkan jerawat pada wajah.

Cuaca Tidak Menentu
Dengan rajin menggunakan helm, kepala kita akan terlindungi dari paparan langsung sinar matahari.. Saat hujan turun pun, helm akan tetap menjaga kondisi kepala kita, sehingga kita terhindar dari resiko sakit kepala atau masuk angin.

RELATED
NEWS