NEWS
DETAILS
Rabu, 26 Oct 2022 11:14 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, disebutkan STNK  adalah bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 

Lantas, bagaimana syarat dan cara jika kita ingin memperpanjang STNK di tahun 2022? Begini  caranya:

  • Siapkan dokumen perpanjangan, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan dan Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

?Apabila dokumen sudah lengkap, prosedur yang perlu dilakukan adalah:

  • Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
  • isi formulir perpanjang SNTK tahunan, yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, masukan formular ke loket pendaftaran. 
  • Kemudian tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah itu, pemilik kendaraan menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Kini pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
RELATED
NEWS