NEWS
DETAILS
Rabu, 19 Jun 2024 13:24 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Saat ini  rata-rata sepeda motor keluaran terbaru sudah dilengkapi fitur lampu hazard. Fitur yang sebelumnya digunakan di kendaraan roda empat dan sepeda motor besar kini tersedia untuk sepeda motor dengan cc kecil.

Namun masih banyak pengguna sepeda motor belum faham dan salah dalam menggunakan fitur lampu hazard ini, seperti menyalakannya ketika mengambil jalan lurus saat di persimpangan jalan, menyalakannya disaat hujan dan menyalakannya saat melakukan aktifitas touring. Hal tersebut justru tindakan yang salah.

Hal tersebut menyebabkan kendaraan dibelakangnya menjadi kebingungan membaca sinyal kendaraan didepan, karena sebenarnya lampu yang menyala adalah sebagai tanda sinyal bagi kendaraan lain ketika berbelok ke kiri atau ke kanan, jika nyala keduanya akan membuat kendaraan lain kesulitan membaca sinyal.

Fungsi utama lampu hazard di sepeda motor menurut peraturan adalah tanda sinyal kendaraan berhenti saat kendaraan darurat, misalkan saat kendaraan mengalami masalah dan harus berhenti di pinggir jalan, maka pengendara harus menyalakan lampu hazard.

Kemudian fungsi lain dari lampu hazard adalah ketika berkendara mendapati kondisi darurat seperti memberi tahu kepada pengendara di belakang untuk berhati-hati, misalnya di depan ada kecelakaan atau ada orang atau kendaraan lain yang akan menyeberang.

RELATED
NEWS