NEWS
DETAILS
Kamis, 31 Oct 2024 14:55 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Menyalip atau mendahului kendaraan lain adalah aktivitas yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan raya. Aktivitas ini sering kali beresiko karena kurangnya skill dan pemahaman tentang tata cara yang benar saat menyalip kendaraan. Tak hanya itu, pengendara juga harus mengetahui mana titik lokasi yang aman dan tidak aman ketika menyalip kendaraan.

Pengendara harus mengetahui titik lokasi yang dilarang untuk menyalip ketika melihat rambu-rambu sebagai tanda larangan atau ditandai dengan marka garis putih tak putus, tentunya karena lokasi tersebut merupakan area rawan, area padat kendaraan serta jalanan yang sempit sehingga tidak aman. Setidaknya ada 5 titik lokasi yang sebenarnya dilarang untuk menyalip kendaraan, diantaranya.

1. Tikungan

Jalanan menikung merupakan salah satu daerah yang rawan dan sering terjadi kecelakaan. Penyebabnya adalah tikungan merupakan area blind spot sehingga sering kali pengendara tidak bisa melihat kendaraan dari arah berlawanan ketika menyalip kendaraan di depan sehingga resiko terjadinya tabrakan. 

2. Jembatan

Alasan mengapa tidak diperbolehkan menyalip kendaraan di area Jembatan adalah karena pada umumnya jembatan memiliki lebar jalan yang sangat sempit. Tak hanya itu, menyalip kendaraan di area jembatan juga sangat beresiko karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal, seperti menabrak dinding pembatas atau bahkan kendaraan yang terjun ke bawah.

3. Terowongan

Sama seperti area Jembatan, Jalanan yang masuk ke dalam underpass atau terowongan juga memiliki tanda dilarang untuk menyalip kendaraan di depan. Resikonya adalah bisa berpotensi kecelakaan yang menyebabkan menabrak dinding pembatas yang bahkan bisa menyebabkan kecelakaan yang lebih besar seperti tabrakan beruntun.

4. Area Sekolah atau Pasar

Lokasi yang dilarang untuk menyaluip kendaraan didepan adalah area padat pendukuk atau area yang terdapat sarana publik seperti area Sekolah, Pasar atau Rumah Sakit. Lokasi tersebut selain ditandai dengan rambu-rambu larangan dan diharuskan untuk menurunkan kecepatan. Biasanya ditandai juga dengan area penyeberangan khusus dengan area aspal jalan yang dicat merah bertuliskan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).

5. Jalanan menanjak

Area yang disarankan untuk tidak menyalip kendaraan di depan walaupun tidak ada larangan adalah area jalan yang menanjak. Alasannya selain karena menjadi area blind spot dimana pengendara tidak bisa melihat kendaraan di arah atas, juga dikhawatirkan kendaraan tidak cukup tenaga sehingga gagal menyalip, dan tindakan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

Tapi ketika kondisi kendaraan berada di belakang truk atau kendaraan besar yang melaju sangat lambat, menyalip kendaraan tersebut diperbolehkan. Dengan catatan, pengendara mengetahui cara menyalip kendaraan dengan benar dan juga bisa memastikan jarak aman.

Instruktur Safety Riding PT. Daya Adicipta Motora, Asep Wawan memberikan tips bagaimana cara menyalip kendaraan di depan yang aman dengan langkah berikut ini :

1. Awali dengan menyalakan lampu sein kanan dan atur jarak yang lebih jauh dengan kendaraan yang akan disalip supaya kita dapat melihat kendaraan dari arah lawan apakah kosong/aman atau tidak,

2. Perhatikan lampu sein kanan kendaraan yang akan kita salip apakah menyala atau tidak, bila menyala biasanya belum aman untuk kita salip/menyalip dan bila lampu sein kanan kendaraan besar tersebut mati dan situasi memungkinkan untuk menyalip lanjutkan dengan memastikan dari arah depan belakang kita pun tidak ada kendaraan yang akan menyalip serta nyalakan lampu dim maksimal 2 kali atau kalakson 2 ketukan pendek untuk memberi tanda ke pengemudi truk/tangki/bus kita akan memulai menyalip.

3. saat menambah kecepatan ketika menyalip, jaga jarak dengan kendaraan yang kita salip, karena hembusan angin di tengah badan kendaraan besar cenderung menyedot ke kolong kendaraan,

4. saat akan selesai menyalip, pastikan jarak dengan kendaraan yang kita salip sudah jauh atau berikan jarak yang jauh dengan kendaraan yang sudah kita salip untuk kembali ke jalur kiri.

Asep Wawan pun menambahkan jika saat menyalip kendaraan di depan , harus mengatahui waktu, area atau posisi yang aman., serta harus mengetahui juga apa yang dihindari, dilarang atau tidak boleh dilakukan. Diantaranya :

Waktu dan posisi yang tepat saat menyalip kendaraan didepan :

  • Jalan yang lurus , bukan tikungan dan bukan persimpangan
  • Marka jalan yang terputus-putus
  • Tidak ada rambu dilarang menyalip
  • Kondisi arah lawan kosong
  • Kendaraan yang disalip sudah di pastikan mengetahui kita akan menyalip

.Yang harus dihindari saat menyalip kendaraan di depan

  • Tidak menyalip di persimpangan, jembatan menyempit, tempat penyebrangan jebra kros,
  • Tidak memaksakan diri menyalip bila ada kendaraan dari arah depan atau jalur lawan,
  • Tidak menyalakan lampu depan jarak jauh
  • Tidak membunyikan klakson yang berlebihan
  • Tidak mengikuti kendaraan yang sedang menyalip.
RELATED
NEWS