Halo Cak bro,
Bagi para anggota klub atau komunitas motor tentu sudah banyak yang mengetahui perihal kampu hazard ini.
Banyak yang memakai tetapi masih banyak pula yang belum mengerti kapan menggunakannya.
Kali ini kita akan membahas Lampu Hazard. Apa itu lampu hazard, apa kegunaannya dan kesalahan dalam pemakaiannya.
Menurut Wikipedia, Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan.
Penggunaan lampu hazard pada sepeda motor lebih sering terlihat saat konvoy atau touring.
Sering kali para bikers yang touring atau konvoy akan menyalakan lampu hazard sebagai tanda bahwa rombongan atau komunitas yang sedang di jalan raya harus mendapat jalan.
Tentu saja, ini bertolak belakang dengan fungsi lampu hazard yang sesungguhnya. Banyak yang salah kaprah menggunakan lampu hazard. Mereka sembarangan menyalakan lampu hazard karena tidak mengerti apa fungsinya. Akibat menyalakan lampu hazard sembarangan, bukan saja bikin pengendara lain silau, juga bikin bingung pengendara yang dibelakang.
Lampu hazard berfungsi sebagai Tanda atau isyarat ke pengendara lain saat kondisi darurat. Bekerja dengan cara mengedipkan dua lampu sein secara bersamaan, lampu hazard tidak boleh digunakan sembarangan.
Peraturannya bisa dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 121 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Seperti dijelaskan Divisi Humas Mabes Polri di akun Facebook resminya, ada 4 kesalahan yang sering dilakukan pengendara ketika mengoperasikan lampu hazard.
1. Menggunakan lampu hazard saat hujan. Memakai lampu hazard saat hujan tidak direkomendasi, karena malah akan mengaburkan fungsi lampu sein sebagai isyarat berbelok.
2. Menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus di persimpangan. Hal ini juga salah, karena justru bisa membingungkan pengendara di belakang dan dari arah berlawanan.
3. Menggunakan lampu hazard saat berkendara di lorong atau terowongan.
4. Menggunakan lampu hazard saat kondisi berkabut.
Untuk keamanan bersama, lebih baik pakai lampu hazard dalam kondisi darurat saja ya cak bro. Contohnya ketika harus menepi di jalan karena motor mengalami trouble.
Semoga bermanfaat cak bro