Berkendara yang aman dan nyaman apalagi sebentar lagi mudik dengan lancar, aman dan nyaman sangat penting. Makin lengkap dengan perlindungan asuransi selama perjalanan.
PT. Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) distributor sepeda motor wilayah Jatim & NTT dan jaringan dealer Honda di Jatim & NTT memberikan perlindungan asuransi kepada setiap konsumen yang melakukan pembelian motor baru Honda.
Perlindungan asuransi yang didapatkan yakni Asuransi Personal Accident (kecelakaan diri) yakni melindungi seseorang ketika mengendarai atau menjadi penumpang Sepeda Motor Honda yang terdaftar dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri ini, dimana pengendara maupun penumpang harus tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama dengan pemilik sepeda motor.
Perlindungan asuransi tersebut secara otomatis akan didapatkan oleh konsumen yang membeli sepeda motor Honda dengan nama sesuai STNK. Tidak hanya untuk pengendara saja, perlindungan asuransi ini juga berlaku untuk keluarga konsumen yng tercantum dalam Kantu Keluarga (KK).
Asuransi berlaku 13 bulan sejak registrasi dan bagi konsumen yang sudah hampir habis masa berlakunya terdapat fasilitas perpanjangan asuransi juga lho. Asuransi Personal Accident ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak registrasi di apilikasi Brompit. Jaminan asuransi akan berakhir dengan sendirinya sejak manfaat asuransi telah penuh diterimanya
Perlindungan asuransi diberikan sebagai bentuk komitmen MPM Honda Jatim untuk layanan terbaik sebab semua konsumen Honda adalah prioritas utama bagi MPM Honda untuk mendapatkan kepuasaan.
“Segera aktikan perlindungan asuransi pada aplikasi Brompit. Pada aplikasi Brompit pelanggan juga mendapatkan informasi, manfaat, klaim hingga mengecek masa berlaku asuransi. Tak hanya asuransi, aplikasi Brompit juga memberikan kemudahan lainnya bisa memesan sparepart, booking service.”kata Andre Pramana, Digital Deputy Division Head MPM Honda Jatim.